"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa plat nomer beserta kunci dan STNK. Jaket kulit warna coklat, celana panjang coklat dan uang Rp 1.546.000 diamankan dari tersangka," jelas Kapolsek Gabus.
Tersangka pencurian saat diperiksa polisi, lanjut AKP Wibowo, juga mengaku telah beraksi di Kecamatan Kradenan dan Pulokulon. Sehingga nantinya Polsek gabus akan berkoordinasi dengan Polsek Kradenan dan Polsek Panunggalan.
"Aki tersangka melakukan pencurian di rumah warga kita kenai Pasal 362 Jo Pasal 53 KUH Pidana," pungkas Kapolsek Gabus. ***