Pelaku Pencurian di Desa Bendoharjo, Gabus Dihajar Massa Saat Beraksi di Rumah Warga

- 13 September 2023, 20:30 WIB
Olah TKP pencurian di rumah warga di Dusun Padas, Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, pada Selasa 12 September 2023.
Olah TKP pencurian di rumah warga di Dusun Padas, Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, pada Selasa 12 September 2023. /dok Polres Grobogan

Media Purwodadi - Seorang pelaku pencurian dihajar warga saat ketahuan mencuri di rumah warga di Dusun Padas, Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, pada Selasa 12 September 2023.

Kapolres Grobogan AKPB Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Gabus AKP Wibowo menjelaskan, pelaku yang sempat dihakimi masa bernama Budi Harsono (50) warga Desa Tegal Gunung, Kabupaten Blora.

Pelaku sempat beraksi di rumah Erna Sri Wahyuni yang tengah ditinggal jagong di tetangganya. Saat di rumah tetangganya Erna ditelpon oleh seorang sales makanan.

Baca Juga: Kebakaran Meludeskan Tiga Rumah Warga Desa Tambirejo Toroh, Ini Penyebabnya Kata Polisi

Sehingga pulang. Erna menemui sales makanan tersebut yang menunggu di depan rumah, kemudian setelah itu masuk ke dalam rumah. Saat itulah aksi pencurian yang dilakukan Budi ketahuan Erna.

"Namun ketika masuk kamar, pemilik rumah terkejut ketika melihat seorang lelaki tak dikenal sedang mengacak-acak isi almari. Kontan dia berteriak maling, maling," jelas Kapolsek Gabus AKP Wibowo.

Warga yang mendengar teriakan Erna langsung berdatangan ke lokasi dan kemudian berhasil menangkap pelaku pencurian. Warga yang geram dengan aksi pelaku sempat mengajarnya, sebelum akhinrya pelaku diamankan anggota Polsek Gabus dan anggota Babinsa.

Baca Juga: PT PLN Purwodadi Lakukan Pemadaman Aliran Listrik Pada Kamis 14 September 2023, Cek Lokasinya

Beraksi di Tiga Wilayah

Pelaku juga sempat mendapat pukulan salah seorang warga saat hendak dibawa ke mobil Polsek Gabus dari dalam rumah Kades Bendoharjo. Menurut Kapolsek AKP Wibowo, dari pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa plat nomer beserta kunci dan STNK. Jaket kulit warna coklat, celana panjang coklat dan uang Rp 1.546.000 diamankan dari tersangka," jelas Kapolsek Gabus.

Tersangka pencurian saat diperiksa polisi, lanjut AKP Wibowo, juga mengaku telah beraksi di Kecamatan Kradenan dan Pulokulon. Sehingga nantinya Polsek gabus akan berkoordinasi dengan Polsek Kradenan dan Polsek Panunggalan.

"Aki tersangka melakukan pencurian di rumah warga kita kenai Pasal 362 Jo Pasal 53 KUH Pidana," pungkas Kapolsek Gabus. ***

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah