Dalam keterangannya, pelaku mengaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras usai menghadiri hajatan. Hingga akhirnya dirinya tidak menyadari telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor yang bukan kemauannya.
“Pelaku ini maksudnya mau mengambil sepeda motor miliknya sendiri. Namun, karena dalam kondisi mabuk, akhirnya pelaku salah ambil motor. Hingga akhirnya diduga pelaku ini akan mencuri sepeda motor milik korban,” jelas AKP Pudji Hari.
Restorative Justice
Insiden tersebut akhirnya berakhir secara kekeluargaan. Pihak Polsek Gubug memfasilitasi pertemuan antara pelaku dengan korban di Mapolsek Gubug.
Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban di Mapolsek Gubug.
‘’Mengingat antara korban dan pelaku saling mengenal, dan pelaku mengaku salah mengambil sepeda motor milik korban karena jenisnya sama dengan milik pelaku," jelas AKP Pudji Hari.
"Kedua belah pihak sepakat tidak menghendaki perkara tersebut di lanjutkan ke proses hukum, melainkan di selesaikan secara kekeluargaan,’’ tutup AKP Pudji Hari, usai penyelesaian secara restorative justice tersebut.***