Media Purwodadi - Turunnya pendapatan retribusi pada target pendapatan daerah pada Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 mendapat sorotam Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau FPKB DPRD Grobogan.
Pendapatan daerah dari retribusi pada APBD 2023 semula ditargetkan Rp13.575.892.000, namun dalam Raperda APBD Perubahan 2023 yang disampaikan Bupati Grobogan Sri Sumarni, menjadi sebesar Rp12.467.753.776.
“Ada penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi sebesar Rp1.108.138.224,” jelas juru bicara FPKB Mansata Indah Maratona dalam rapat paripurna DPRD Grobogan Jumat 25 Agustus 2023.
Sehingga lanjut Mansata, dengan adanya penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi tersebut, ingin menanyakan terhadap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pengelolaan pajak dan retribusi.
“Kenapa terjadi penurunan, apakah OPD tersebut tidak melakukan pronogsis target pendapatan secara lebih akurat sesuai potensi sumber pendapatan yang ada," kata Mansata.
Dengan adanya penurunan drastis tersebut, lanjut Mansata, memunculkan kesan pendapatan dari retribusi dilakukan dengan pengelolaan yang asal. Untuk itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mohon penjelasan kenapa harus terjadi penurunan.
FPKB tambah Mansata, juga menanyakan bagaimana cara potensi pendapatan pajak dan retribusi bisa maksimal diperoleh dengan perangkat peraturan daerah yang telah dibahas dan ditetapkan yang sekarang dalam tahap evaluasi gubernur.
Baca Juga: Langsung Dibanjiri Lebih dari 3.000 Pesanan, Aurel Bikin Bangga Papa Atta Usai Jualan di Shopee Live
Pendapatan Daerah