200 WBP Lapas Kelas IIB Purwodadi Terima Remisi Hari Proklamasi Kemerdekaan ke 78 RI, Dua Narapidana Bebas

- 17 Agustus 2023, 15:25 WIB
Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyerahkan remisi secara simbolis kepada satu dari tiga WBP Lapas Kelas IIB Purwodadi yang disaksikan jajaran Forkopimda Grobogan dan PLT Kalapas Bambang Suryanto.
Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyerahkan remisi secara simbolis kepada satu dari tiga WBP Lapas Kelas IIB Purwodadi yang disaksikan jajaran Forkopimda Grobogan dan PLT Kalapas Bambang Suryanto. /Dok Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Media Purwodadi – Dalam momen Hari Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia, sebanyak 200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Kelas IIB Purwodadi menerima pengurangan hukuman atau remisi.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni di Alun Alun Purwodadi, Kamis, 17 Agustus 2023.

Sebanyak tiga WBP Lapas Kelas IIB Purwodadi menerima remisi tersebut. Menurut PLT Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi Bambang Suryanto melalui Kasi Binadik dan Giatja, Mustofa mengungkapkan, sebanyak 200 narapidana mendapatkan Remisi Khusus II dalam rangka Hari Proklamasi Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia.

Baca Juga: Salut! Bripka Suparno Lakukan Aksi Naik Tiang Bendera Ambil Tali Putus Saat Pengibaran Sang Saka Merah Putih

“Ada 200 WBP yang mendapatkan remisi dalam rangka Hari Proklamasi Kemerdekaan ke 78 RI ini. Yang mendapat remisi umum atau RU II atau narapidana yang langsung bebas hari ini ada dua orang,” ujar Mustofa.

Dua narapidana yang mendapatkan remisi bebas ini yakni Danang Lilva Faza dan Suyitno. Mustofa menyebutkan, kedua narapidana yang mendapatkan remisi bebas ini sebelumnya tersangkut dua kasus yang berbeda.

“Yang satunya karena kasus pencurian dan melanggar Pasal 363 KUHP dan yang satunya lagi melanggar Pasal 303 KUHP atau kasus perjudian,” tambah Mustofa.

Penyerahan remisi yang dilaksanakan di Alun Alun Purwodadi ini berlangsung dalam rangkaian upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan ke 78.

Di kesempatan itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni meminta kepada para penerima remisi tersebut untuk menjadikan momentum pengurangan masa hukuman ini menjadi sarana memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x