"Kita lalu memeriksa korban-korban yang kehilangan sepeda motor. Kemudian, kita lakukan penyelidikan," ujar AKP Candra.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada AS, yang merupakan warga Kecamatan Brati.
Berbekal informasi tersebut, polisi menemukan pelaku di rumahnya. Saat itu, pelaku hendak menjual sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam warga Perumnas Grobogan.
"Pelaku kemudian kita amankan di rumahnya. Kita dapati motor Yamaha Jupiter warna hitam yang terakhir dicuri pelaku. Dari keterangannya, ia hendak menjual motor itu. Belum dijual, pelaku sudah kami amankan," ujar AKP Candra.
Motif Ekonomi
Akibat aksi yang dilakukannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
‘’Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,’’ ujar AKP Chandra Bayu.
Saat ditanya soal aksi yang dilakukan pelaku, Kapolsek mengungkapkan yang bersangkutan terlilit masalah ekonomi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Untuk Sabtu 29 Juli 2023, Cek Dulu Yu