Lakukan Aksi Pencurian Konyol, Pria Asal Brati Langsung Dibekuk Polisi di Rumahnya. Bagaimana Ceritanya?

- 29 Juli 2023, 09:30 WIB
Salah satu TKP yang disambangi pelaku untuk melakukan aksinya.
Salah satu TKP yang disambangi pelaku untuk melakukan aksinya. /Dok Humas Polsek Grobogan.

"Kita lalu memeriksa korban-korban yang kehilangan sepeda motor. Kemudian, kita lakukan penyelidikan," ujar AKP Candra.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada AS, yang merupakan warga Kecamatan Brati.

Berbekal informasi tersebut, polisi menemukan pelaku di rumahnya. Saat itu, pelaku hendak menjual sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam warga Perumnas Grobogan.

"Pelaku kemudian kita amankan di rumahnya. Kita dapati motor Yamaha Jupiter warna hitam yang terakhir dicuri pelaku. Dari keterangannya, ia hendak menjual motor itu. Belum dijual, pelaku sudah kami amankan," ujar AKP Candra.

Motif Ekonomi

Akibat aksi yang dilakukannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dua sepeda motor dan satu unit sepeda angin yang dicuri oleh pelaku dari tiga TKP yang berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dua sepeda motor dan satu unit sepeda angin yang dicuri oleh pelaku dari tiga TKP yang berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam. /Humas Polsek Grobogan.

‘’Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,’’ ujar AKP Chandra Bayu.

Saat ditanya soal aksi yang dilakukan pelaku, Kapolsek mengungkapkan yang bersangkutan terlilit masalah ekonomi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Untuk Sabtu 29 Juli 2023, Cek Dulu Yu

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah