Seorang Pelajar di Grobogan Ini Dicabuli Sepupunya Sendiri, Sang Ibu Laporkan Tindakan Pelaku ke Polisi

- 19 Juni 2023, 13:26 WIB
Ilustrasi pencabulan yang terjadi di Kradenan, Grobogan.
Ilustrasi pencabulan yang terjadi di Kradenan, Grobogan. /Pixabay/geralt

"Kejadian pertama terjadi pada Januari 2023. Saat itu, pelaku menginap di rumah ibu korban. Ayah korban saat itu bekerja di Jakarta. Kemudian, ibunya sedang ke pasar," jelas Kapolres.

Korban saat itu sedang di rumah bersama pelaku. Di saat itu juga, Mawar dipaksa mengikuti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.

"Korban menolak. Namun, lantaran takut, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku," tambah AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Peristiwa itu terulang lagi pada 21 Mei 2023 saat tersangka menginap di rumah NK. Korban yang sedang tidur sendirian itu dihampiri pelaku pukul 01.00 WIB.

Pelaku mengancam akan melaporkan peristiwa antara keduanya ke grup WA keluarga, jika menolak untuk diajak bersetubuh.

Tidak terima tindakan pelaku terhadap anaknya, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa Mawar ini ke Polsek Kradenan.

Hingga akhirnya, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku saat bekerja sebagai buruh harian lepas di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Jual Sapi Tanpa Izin Pemiliknya, Warga Asal Grobogan Ini Dilaporkan ke Polisi

Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pencabulan ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau pasal 287 ayat (1) KUH Pidana.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah