Meski bisa memperoleh KUR dengan aturan baru, namun untuk bunga yang dikenakan berbeda. Ada yang 0,5 persen dan ada yang 7 persen.
"Dengan penjelasan-penjelasan dari BTN ini diharapkan bisa memudahkan para petani yang membutuhkan KUR untuk permodalan mereka," ujar Evita Nursanty.
Pihaknya berharap, Kabupaten Grobogan adalah penyangga pangan terbesar kedua secara nasional harus bisa memperhatikan para petaninya.
"Kita tahu bahwa Grobogan adalah penyangga pangan kedua secara nasional. Karena sebagai penyangga pangan ini, maka para petani di Grobogan juga perlu untuk diperhatikan kesejahteraannya," tambah Evita Nursanty.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan Sunanto membenarkan jika fasilitas KUR bisa dimanfaatkan para petani dengan bunga rendah dengan dua cara.
"Yang langsung ke petani terlihat dari BI ceking. Jikq petani yang sudah punya pinjaman di tempat lain, berarti dia tidak lolos," ujar Sunanto.
"Untuk sektor pertanian selama ini ada dua model lewat off taker. Kedua langsung ke petani," tambahnya.
Sunanto menjelaskan, untuk off taker ada yang bertanggung jawab terhadap KUR.