‘’Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 374 KHUP, ancaman hukumannya paling lama 5 Tahun,’’ jelas AKP Kaisar.
Dalam pengakuannya, SW mengaju bekerja di PT Adhi Karya ini sebagai pegawai tidak tetap.
Dalam aksinya ini, SW menjual mobil perusahaan tersebut di Batang dengan nilai Rp208 juta.
Baca Juga: 3 Pemuda Asal Semarang Ini Nekat Jual Pacar di Grobogan Hingga Diamankan Polisi, Ini Alasan Pelaku
‘’Baru sekali ini pak. Awalnya dimintai tolong untuk membayar pajak mobil itu. Kemudian saat semua karyawan libur, mobil saya ambil beserta suratnya dan saya jual,’’ ujar SW.
"Rencananya akan saya pergunakan untuk bayar hutang," tambah SW.
Atas kejadian ini, PT Adhi Karya sebagai pemilik kendaraan mengalami kerugian senilai Rp280 juta.***