Lakukan Penipuan Modus Pinjaman Fiktif, Pria Ini Diamankan Aparat Polsek Geyer

- 31 Mei 2023, 11:54 WIB
Pelaku saat diamankan di Polsek Geyer.
Pelaku saat diamankan di Polsek Geyer. /Hana Ratri

Kegiatan usaha ini sempat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

Hingga tahun 2022, Sj mengatakan kepada korban jika banyak nasabah yang pembayarannya macet.

Namun, adanya kejanggalan membuat korban melakukan pengecekan data peminjam sejak Januari 2022 sampai dengan Mei 2022.

Kapolsek menjelaskan, saat dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang telah diajukan oleh terduga pelaku.

Baca Juga: Salah Masuk Jalur, Truk Tangki Muatan Tetes Tebu Ini Terguling di Simpang Lima Purwodadi

"Ternyata uang pinjaman ini tidak diberikan kepada nasabah yang telah diajukan pelaku. Akibatnya, korban menderita kerugian Rp52 juta," jelas AKP Sunarto.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Geyer di sebuah rumah di Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

‘’Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,’’ pungkas AKP Sunarto.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x