"Kedua, Jaksa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," tambahnya.
Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Mei 2023 dengan agenda Pledoi atau Pembelaan dari terdakwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.***