Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Properti di Grobogan, JPU Tuntut Terdakwa 6 Bulan Penjara

- 24 Mei 2023, 17:29 WIB
Situasi sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa SW di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Situasi sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa SW di Pengadilan Negeri Purwodadi. /Humas Kejari Grobogan

Media Purwodadi - Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan kepada Suwarno alias SW yakni 6 bulan penjara.

SW merupakan pelaku pemerasan yang terjaring OTT oleh tim dari Kejari Grobogan dan Polres Grobogan pada Maret 2023 lalu.

Dalam kasus ini, SW mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan pengusaha properti.

Baca Juga: Angka Pertumbuhan Ekonomi di Grobogan Naik, Ini Pesan Sri Sumarni dan Cashyta untuk Para Pelaku Usaha

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Ariyanto Nico Pamungkas membacakan surat tuntutan atas dugaan tindak pidana pemerasan atas nama terdakwa SW.

Dalam sidang tersebut, SW mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Sidang tersebut dihadiri Majelis Hakim yang diketuai Erwino Mathelis Amahorseja, SH dan anggotanya serta penasihat hukum terdakwa Minarno, SH dan rekan.

Baca Juga: Video Polisi 'Baik' Ini Viral di Media Sosial, Brigadir Mochammad Choirul Hakim Dapat Penghargaan

"Menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP sesuai dengan dakwaan," ujar Ariyanto Nico Pamungkas dalam keterangan rilis Kejari Grobogan melalui PLH Kasi Intelijen Endang Haryanti.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x