Namun mereka terkendala dengan akses jarak yang jauh, kesulitan mengakses kanal non tatap muka atau secara online. Mereka bisa mendaftar melalui fasilitas kesehatan (fasker) terdekat atau kanal lain yang sudah diberikan QR Code.
"Cukup mengakses QR Code pendaftaran di faskes, kantor kecamatan, desa, dan ponpes. Pendaftaran kendati di luar jam kerja. Nanti akan diproses oleh petugas Frontliner, jika berhasil atau gagal akan diberitahu," ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Pada Kamis 18 Mei 2023, Masih Ada Hujan Ringan
Cukup Scan QR Code
Selain peserta baru, sambungnya, peserta dengan status non aktif bisa datang ke fasilitas tersebut dan akan diarahkan petugas untuk melakukan pendaftaran baru atau pengalihan sebagai peserta PBPU/Peserta Mandiri.
"Cukup scan QR Code nanti diarahkan untuk mengisi data dan nama faskes secara otomatis akan muncul. Kemudian feedback dan tindak lanjut hasil proses pendaftaran akan disampaikan kepada peserta,” jelas Nia.
Terpisah Camat Ngaringan, Widodo Joko Nugroho mengapresiasi kegiatan sosialisasi program JKN itu. Sehingga memberikan pemahanan kepada perangkat kecamatan dan desa serta ponpes terkait pendaftaran, pemanfaatan kartu JKN dan mekanisme dari program Opik Kumis.
“Peserta yang hadir bisa langsung menanyakan cara pendaftaran, pemanfaatanya dan lain sebagainya termasuk inovasi yang akan di jalankan terkait JKN," ujar Camat Ngaringan.***