Kegiatan verifikasi dan validasi data angka kemiskinan ekstrem tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor 414.2/320/2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Grobogan.
Tujuan dibentuknya tim Koordinasi adalah untuk mempercepat proses penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Grobogan yang mengalami kenaikkan 0,28 persen pada 2021-2022 berdasar data BPS.
Langkah selanjutnya setelah verval data, tambah Sekda, adalah merancang tindakan intervensi melalui berbagai macam program penanggulangan. Diharapkan angka kemiskinan ekstrem bisa ditekan melalui program-program itu.
"Bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, stunting, angka kematian ibu melahirkan, hingga angka kematian balita juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut," tambah Sekda Grobogan.***