Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Aksi Koboi Jalanan di Putatsari Grobogan
Kasus Korupsi
Seperti diketahui, Subkan Eko Sayogo menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pemerintahan Desa Jatipecaron tahun anggaran 2019-2021.
Atas perbuatan Subkan Eko Sayogo selaku Kades Jatipecaron, Kecamatan Gubug, ada kerugian negara sebesar Rp437.184.086.
Bupati Sri Sumarni berpesan kepada kades yang baru dilantik agar meneruskan pembangunan kades sebelumnya. Kemudian harus bisa merangkul mereka yang tidak memilih, karena semua rakyatnya.
"Harus menjalin komunikasi yang baik dengan camat, Kapolsek dan Danramil. Terima masukan dari masyarakat, melayani masyarakat karena saat ini masyarakat sudah cerdas," tegas Bupati.***