Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Grobogan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 (e) dan 2 (e) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp25 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menegaskan, penangkapan pelaku tindak perjudian ini merupakan salah satu komitmen Polres Grobogan untuk menciptakan kondusifitas di bulan Ramadhan.***