Tak hanya barang miliknya saja, di rumah tersebut juga terdapat barang-barang milik korban lainnya.
Hingga akhirnya, Dwi bersama perangkat Desa Saban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gubug.
Kapolsek Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kasi Humas AKP Umbarwati membenarkan adanya laporan warga terkait pencurian yang terjadi di rumah warga di Desa Saban, Kecamatan Gubug.
"Itu kejadiannya Agustus 2022. Kemudian, korban mendapati barang-barang yang hilang ada di rumah tersangka pada Jumat, 25 November 2022," ujar AKP Umbarwati, dalam keterangannya.
"Kemudian, anggota Polsek Gubug melakukan penangkapan beserta barang bukti dan kita bawa untuk pemeriksaan. Tersangka mengakui telah mencuri barang-barang tersebut dari rumah korban," tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu tempat sampah plastik, satu unit aerator oksigen kolam ikan dan satu almari plastik milik korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian hingga Rp4 juta rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi.***