Pria Asal Grobogan Jadi Korban Penipuan Pengangkatan PNS Hingga Rugi Ratusan Juta, Begini Kronologinya

- 26 November 2022, 15:03 WIB
Kasus berakhir secars restorative justice atau kekeluargaan disaksikan oleh perwakilan Polsek Ngaringan.
Kasus berakhir secars restorative justice atau kekeluargaan disaksikan oleh perwakilan Polsek Ngaringan. /dok Humas Polres Grobogan

Media Purwodadi - Seorang perempuan berprofesi sebagai guru melakukan modus penipuan dengan menawarkan kepada pria yang menjadi penjaga sekolah di tempatnya bekerja untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Akibat tindakannya tersebut, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Peristiwa ini bermula ketika K, penjaga SMP di Ngaringan dipanggil oleh S, guru di sekolah tersebut pada bulan Juni 2021.

Baca Juga: Anak Asal Indonesia Ini Jadi Player Escort Christiano Ronaldo di Event Piala Dunia Qatar 2022, Siapakah Dia?

Kepada K, dirinya mengaku bisa membawa anak korban diangkat menjadi P3K bahkan PNS di Kabupaten Grobogan.

S juga mengungkapkan kepada Karli untuk menjadi P3K atau PNS bisa menggunakan uang dengan nominal Rp 50 juta dan PNS dengan nominal Rp 200 juta.

Awalnya K curiga dan mengungkapkan kepada Sukorini terkait tes online.

Namun, untuk membuat K yakin, S mengungkapkan bahwa semua bisa diatur dari BKN lewat Gubernur dan BKD.

Setelah diyakini, K memberikan nomor ponsel anaknya yakni FZ. Bulan Agustus 2021, korban menyerahkan uang kepada S berturut-turut.

Uang tersebut senilai Rp51,5 juta, Rp53 juta dan Rp63,8 juta.

Di bulan yang sama, korban mentransfer sejumlah uang secara berurutan kepada YSW, teman S sebesar Rp10 juta, Rp20 juta dan Rp1,7 juta.

Di bulan Desember 2021, korban kembali mengirimkan uang sejumlah Rp10 juta dan Rp13 juta.

"Namun hingga saat ini, janji yang diberikan kedua terlapor untuk menjadikan anak terlapor tidak terwujud," jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, melalui Kasi Humas, AKP Umbarwati.

Hingga akhirnya dua belah pihak membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang. Namun, hingga saat ini juga tidak dikembalikan.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp223 juta," ungkap AKP Umbarwati.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Ngaringan. Hingga akhirnya, pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Setelah dilakukan penyelidikan, S mengakui perbuatannya.

Polisi juga menyita tiga lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari pelapor ke terlapor S, dua lembar kwitansin dari anak pelapor ke terlapor YSW dan tiga hasil print out transfer dan dua lembar surat pernyataan.

Baca Juga: KA Blambangan Ekspress Mudahkan Masyarakat Pengguna Kereta Api Lakukan Perjalanan Menuju Ketapang Banyuwangi

"Namun kasus ini berakhir secara kekeluargaan. Kedua terlapor bersama keluarganya meminta dipertemukan dengan pihak pelapor," ujar AKP Umbarwati.

Dalam pertemuan tersebut membuat kesepakayan bersama dan surat pencabutan laporan.

Surat ini tidak dipungut biaya untuk penyelesaian perkara dan permohohan penyelesaian perkara secara kekeluargan dari kedua belah pihak.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x