Bupati Grobogan Sri Sumarni Lantik 11 ASN di Lingkungan Pemkab Grobogan

- 14 Februari 2022, 20:15 WIB
Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyaksikan pengambilan sumpah para pejabat yang dilantik pada Senin, 14 Februari 2022.
Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyaksikan pengambilan sumpah para pejabat yang dilantik pada Senin, 14 Februari 2022. /Instagram @sumarnigrobogan.

  Media Purwodadi – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pengawas serta pengukuhan penugasan pejabat fungsional kembali dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Senin 14 Februari 2022.

Bupati Grobogan Sri Sumarni telah melantik 11 pegawai di lingkungan Pemkab Grobogan. Pelantikan 11 ASN ini berdasarkan SK Bupati Grobogan Nomor 821.2/143/2022 tanggal 11 Februari 2022.

Sebanyak 11 pejabat menduduki jabatan baru di lingkungan BKPPD Grobogan, Inspektorat Grobogan dan Dinas Koperasi dan UKM serta Camat Klambu.

Dalam pelantikan ini, Lamijan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pembinaan Pegawai BKPPD Grobogan dilantik menjadi Inspektur Pembantu IV Inspektorat Grobogan.

Baca Juga: Kode Redeem Game Epic Treasure, Selasa 15 Februari 2022 : Mainkan Permainan Ini, Jangan Lupa Klaim Dulu

Sementara M Arif Efendi Kun Amirullah yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Klambu berpindah tugas menjadi Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan.

Jabatan lamanya diemban oleh Rustamaji, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinkop UKM Kabupaten Grobogan.

Beberapa pejabat lainnya antara lain Rudhi Rustanto yang sebelumnya mejabat sebagai Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Grobogan, mendapatkan amanah sebagau Kasubbag Analis dan Evaluasi di instansi yang sama.

Sementara Eko Panggiono yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Umum di BKPPD Grobogan menjabat sebagai Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada instansi yang sama.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni dalam sambutannya mengungkapkan berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017, PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator, pengawas, fungsional dan pimpinan tertinggi wajib dilantik.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x