Media Purwodadi- Tak butuh waktu lama Satreskrim, Polres Blora, Jawa Tengah berhasil mengamankan 24 pelaku penyebar selebaran Provokatif
Ke 24 pelaku diamankan di tiga lokasi diwilayah Kecamatan Kedungtuban. Mereka digelandang ke Mapolres lantaran meresahkan masyarakat.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan 24 pelaku adalah warga yang memiliki pemahaman yang salah.
Mereka secara spontan berkumpul dirumah Samijo yang memiliki nama kecil Suro Sentiko Samin, seorang dukun desa setempat.
"Jadi awalnya warga ini berkumpul dirumah Samijo (70), secara spontan memiliki ide, dan ditulis dalam bahasa jawa oleh Rohmat warga desa Galuk, Kecamatan Kedung Tuban," kata Kapolres dalan ketersnyan tertulis, yang diterima Mediapurwodadi.Pikiran-rakyat.com, Jumat 13 Agustus 2021.
"Dalam tulisan itu disebutkan semua aset negara adalah milik nenek moyang, dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan," ungkap Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama.
Usai penangkapan, Polres memberikan Press rilis di halaman belakang Polres Blora, Kamis (12/8/2021).