Pelaku UMKM Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta, Berkas-Berkas Ini Perlu Disiapkan Lebih Dulu Sebelum Pencairan

- 12 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pengecekan data BPUM lewat ponsel
Ilustrasi pengecekan data BPUM lewat ponsel /Pexels/anete-lusina/

Media Purwodadi – Para pelaku UKM tentunya tengah menunggu berhak mendapatkan atau tidak Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Tahap 2 Rp1,2 Juta.

Para pelaku UKM ini tentunya sudah melakukan pendaftaran sebagai calon penerima BPUM 2021 Tahap 2 Rp1,2 Juta secara online.

Mereka berharap untuk bisa lolos dan berhak mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 Juta yang bisa dimanfaatkan untuk menambah modal di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Data para calon penerima yang sudah mendaftarkan diri langsung diverifikasi. Jika lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka berhak memperoleh pencairan Rp1,2 Juta.

Baca Juga: Segera Siapkan Berkas Berikut untuk Pencairan BPUM 2021 Tahap 2 Senilai Rp 1,2 Juta

Berikut tahapan selanjutnya saat kita lolos verifikasi dan melakukan pencairannya sebagai berikut :

- Cek nama Anda melalui e-form BRI dengan mengetik pada laman pencairan dengan alamat web eform.bri.co.id.

- Setelah itu muncul beberapa program Bank BRI, Anda pilih pada bagian bawah sendiri yaitu BPUM untuk mengecek status penerima bantuan.

- Setelah itu masukkan nomor NIK (KTP) yang dipergunakan untuk mendaftar BPUM 2021 Tahap 2 tadi.

- Masukkan kode verifikasi yang terdapat pada kotak dialog.

- Klik Proses Inquiry.

- Lalu jika muncul nama Anda tercantum sebagai penerima, maka masuk ke tahap selanjutnya yaitu pemberkasan.

- Jika nama Anda tidak muncul, jangan berkecil hati, Anda bisa memanfaatkan kesempatan mendatang.

- Bagi yang namanya muncul, Anda berkesempatan menerima bantuan Rp 1,2 juta.

Berikut tahapan pemberkasan yang harus Anda siapkan untuk mencairkan BPUM senilai Rp 1,2 Juta.

1. Siapkan berkas seperti Surat Keterangan Berusaha/NIB/Surat Keterangan Desa yang menunjukkan Anda benar-benar memiliki usaha.

2. Siapkan 1 lembar fotokopi KTP.

3. Siapkan 1 lembar fotokopi KK.

4. Siapkan 1 lembar gambar Anda beserta produk jualan Anda yang sudah diprint di atas kertas HVS.

(Misalnya, Anda pemilik warung sembako, maka Anda harus berfoto dengan latar belakang warung sembako milik Anda).

5. Jika Anda mempunyai buku rekening BRI, Anda bisa memfotokopi bagian halaman kedua. Jika tidak punya, tidak jadi masalah karena BRI akan membuatkan buku rekening untuk Anda.

6. Kemudian datang ke Bank BRI terdekat, lalu serahkan semua persyaratan kepada petugas.

7. Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk mencairkan bantuan Rp 1,2 Juta.

Baca Juga: Begini Tahapan Pencairan BPUM 2021 Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Siapkan Berkas-Berkasnya!

8. Setelah diverifikasi petugas, Anda akan dipanggil dan mendapatkan uang Rp 1,2 Juta yang sudah tercetak dalam buku tabungan Bank BRI atas nama Anda.

9. Anda bisa mengambil dalam bentuk tunai lewat Teller Bank BRI atau ATM BRI sesuai dengan nomor rekening yang tertera pada buku rekening Anda.

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 Tahap 2 ini adalah bantuan khusus bagi para pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.

BPUM Tahun 2021 sudah dilaksanakan pada Tahap 1 dengan nominal pencairan Rp 1,2 Juta.

Pada pencairan BPUM Tahap 2 juga akan diterima penerima manfaat dengan nominal yang sama yaitu Rp 1,2 Juta.

Itulah tahapan pencairan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Tahap 2 Rp1,2 Juta.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x