Jadwal Pendaftaran dan Ketentuan Umum CPNS 2021 Melalui sscasn.bkn.go.id

- 5 Juli 2021, 17:21 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di buka dari tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di buka dari tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021 /ilustrasi tes CPNS dan PPPK/


Media Purwodadi – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dibuka 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Jika anda ingin mendaftar CPNS atau PPPK dapat langsung login ke laman resmi pendaftaran melalui sscasn.bkn.go.id.

Informasi tersebut disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Baca Juga: Warga Grobogan, Siap-siap Daftar CPNS, Inilah Jumlah Formasinya!

Berikut ini jadwal alur hingga ketentuan umum pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021.

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

•    Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
•    Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021
•    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
•    Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
•    Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
•    Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
•    Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
•    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
•    Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
•    Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
•    Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
•    Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non guru: 15 - 17 Desember 2021
•    Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
•    Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
•    Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
•    Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
•    Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
•    Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Berikut ini alur pendaftaran seleksi CPNS 2021

1. Tahap Mendaftar Akun:
•    Peserta pendaftaran dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
•    Buat akun SSCASN
•    Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
•    Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Tahap Mendaftar formasi CPNS 2021:
•    Pilih Jenis Seleksi
•    Pilih Formasi
•    Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
•    Cek resume dan akhiri pendaftaran
•    Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Tahap Seleksi administrasi:
•    Panitia memverifikasi data pelamar
•    Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
•    Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
•    Panitia mengumumkan hasil sanggah
•    Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
•    Pelamar melaksanakan ujian SKD
•    Panitia mengumumkan hasil SKD
•    Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
•    Panitia mengumumkan hasil sanggah
•    Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):
•    Pelamar melaksanakan ujian SKB
•    Panitia mengumumkan hasil SKB
•    Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Tahap Pengumuman kelulusan:
•    Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
•    Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
•    Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Ikuti Seleksi CPNS, Simak Formasi dan Caranya!

Ketentuan Umum CPNS

•    Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
•    Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:
1.    Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
2.    Dokter Pendidik Klinis
3.    Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)


•    Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
•    Pelamar tidak pernah diberhentikan;
1.    Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
2.    Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
3.    Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
4.    tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

•    Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
•    Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
•    Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
•    Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
•    Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
•    Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.

Ketentuan Umum PPPK

•    Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
•    Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
•    Pelamar tidak pernah diberhentikan:
1.    Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK
2.    Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
3.    Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
4.    Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

•    Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
•    Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
•    Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
•    Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
•    Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
•    Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

1.    Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a.    Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
b.    Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

•    Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Demikian tadi jadwal pendaftaran dan ketentuan umum CPNS 2021 Melalui sscasn.bkn.go.id. Selamat mencoba.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x