Polsek Karangawen Demak Berhasil Amankan 3 dari 7 Pelaku Pengeroyokan Menggunakan Senjata Tajam

- 1 Juni 2021, 06:05 WIB
Polsek Karangawen Demak Berhasil Amankan 3 dari 7 Pelaku Pengeroyokan Menggunakan Senjata Tajam
Polsek Karangawen Demak Berhasil Amankan 3 dari 7 Pelaku Pengeroyokan Menggunakan Senjata Tajam /Polsek Karangawen Demak/


Media Purwodadi – Seorang pemuda warga Demak terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit usai dianiaya oleh tujuh orang pelaku yang tak dikenal.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 5 April 2021 lalu di depan sebuah minimarket yang berada di jalan Raya Semarang – Purwodadi sekira pukul 03.00 WIB.

Saat korban yang bernama Ari Nur Khafidho tengah asik nongkrong bersama teman-temannya, datang sekelompok pemuda dengan membawa senjata tajam.

Para pelaku kemudian mendatangi korban. Tanpa banyak kata mereka langsung menyerang dan menganiaya korban hingga korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki akibat sabetan benda tajam.

Baca Juga: Inilah Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila Jadi Dasar Negara Indonesia

Kapolsek Karangawen, AKP Ujang Listyono mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan pihaknya belum lama ini.

Ketiganya pelaku adalah, AS, SMR dan MM, diringkus terpisah di Desa Batusari, Kecamatan Mranggen dan Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu.

“Benar, tiga dari tujuh orang pelaku (pengeroyokan) sudah kami amankan kemarin,” terang Kapolsek Karangawen, AKP Ujang Listyono.

Lebih lanjut, Kapolsek Karangawen mengatakan saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, belum semua pelaku berhasil diringkus.

Empat pelaku penganiayaan lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Tegas! Walikota Semarang, Hendrar Prihadi Hukum 569 Pegawai Pemkot Bandel

AKP Ujang Listyono meminta kepada mereka yang belum tertangkap untuk bisa kooperatif dengan proses hukum yang ada.

“Empat orang lainnya masih DPO. Kami berharap mereka bisa segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Disinggung mengenai motif pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban, polisi belum bisa memberi penjelasan karena masih dalam penyelidikan.

“Motifnya masih kita dalami,” tuturnya.

Ketiga pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan dan sudah menyandang status tersangka.

Mereka disangka melanggar pasal 170 jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.***

Editor: Agung Tri Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x