Bupati Grobogan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

3 Juni 2024, 21:17 WIB
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2023, di DPRD, Senin 3 Juni 2024. /Media Purwodadi/dok DPRD Grobogan

Media Purwodadi - Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2023, dalam rapat paripurna DPRD.

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto memimpin rapat paripurna yang digelar di ruang sidang satu di DPRD setempat pada Senin 3 Juni 2024. Hadir pula Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto.

Dalam sambutannya Bupati Grobogan mengatakan laporan keuangan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas penggunaan keuangan daerah setiap tahunnya.

"Juga menjadi tolak ukur kinerja pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 Ayat (1)," jelas Bupati Sri.

Baca Juga: 280 PKD Dilantik, Ketua Bawaslu Grobogan Ingatkan SIM-P Sebagai Bekal Jalankan Tugas

Laporan Keuangan Pemkab Grobogan Tahun Anggaran 2023, untuk lebih rincinya lanjut Bupati Sri Sumarni, meliputi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan dan SILPA

Yakni Pendapatan pada TA 2023, terealisasi sebesar Rp2.669.565.629.446 atau mencapai 99,88% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp2.672.717.507.285 atau naik sebesar 3,13%, jika dibandingkan dengan realisasi pada TA 2022.

Lalu Realisasi Belanja TA 2023 sebesar Rp2.664.044.576.310 atau mencapai 94,50% dari anggaran sebesar Rp2.818.998.277.220 turun sebesar 0,86% jika dibandingkan dengan realisasi TA 2022.

Sehingga sambung Bupati Sri Sumarni, selisih antara Pendapatan dengan Belanja Daerah pada TA 2023 menunjukkan angka surplus sebesar Rp5.521.053.136.

Penjelasan Raperda

Kemudian untuk Pembiayaan netto TA 2023 sebesar Rp145.968.775.885 atau 99,79% dari anggarannya yaitu sebesar Rp146.280.769.935.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2023 sebesar Rp.151.489.829.021. Selanjutnya sambung Bupati Grobogan, mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL).

Kemudian Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, sebagaimana terdapat dalam lampiran Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

"Demikianlah penjelasan yang dapat saya sampaikan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023," kata Bupati Grobogan Sri Sumarni.

Baca Juga: Komisi X dan III DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Untuk Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sri Sumarni juga menyampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait Laporan Keuangan Pemkab Grobogan Tahun Anggaran 2023.

Di mana Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemkab Grobogan Tahun Anggaran 2023.

"Jadi ini yang ke sembilan kalinya perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualin (WTP) secara berturut-turut diraih Pemkab Grobogan sejak 2015," tambah Bupati Grobogan. ***

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler