Polres Grobogan Tangkap Dua Pelaku Curat Dengan Hasil Kejatan Tiga Sepeda Motor di Purwodadi

3 Januari 2024, 18:14 WIB
Dua tersangka pelaku curat di beberapa lokasi di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dengan barang bukti tiga sepeda motor dihadirkan di Polres Grobogan, Rabu 3 Januari 2023. /Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Polres Grobogan menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dengan sasaran tiga sepeda motor di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Grobogan pada Desember 2023.

"Kedua tersangka pelaku curat dengan hasil curanmor beraksi di Jl Diponegoro, di Desa Ngraji dan Desa Genuksuran, Kecamatan Purwodadi, Grobogan," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Rabu 3 Januari 2024.

Adapun kedua tersangka yakni Eko Wartono alias Koplak (39) warga Kecamatan Tlogowungu, dan Badrudin alias Badrun (29) warga Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

Baca Juga: Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Grobogan Lantik dan Ambil Sumpah Lima Pejabat JPT Pratama

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Koplak sebagai pemetik atau eksekutor dan Badrun penyedia alat kejahatan.

Menurut Kasat Reskrim, kedua tersangka beraksi di tiga TKP semua berada di Kecamatan Purwodadi, Grobogan pada tanggal 11, 22, dan Natal 25 Desember 2023.

Ketiga sepeda motor tersebut milik Sarimin (68) warga Glugu, Purwodadi, Sunarto (55) warga Desa Genuksuran, Kecamatan Purwodadi dan Nurul Zainatul (21) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi.

"Anggota Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari ketiga korban. Diperoleh petunjuk dari hasil olah TKP," jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Rabu, 3 Januari 2024: Update Terbaru Dapatkan Item Ekslusif dari Mihoyo

Barang Bukti

Hingga akhirnya anggota Sat Reskrim, lanju AKP Agung Joko, pada 26 Desember 2023 mencurigai kendaraan yang diduga digunakan kedua tersangka saat melakukan kejahatan.

Polisi sambung Kasat Reskrim, kemudian memeriksa kendaraan tersebut dan menemukan alat kejahatan berupa anak kunci T dan kunci Y. Setelah itu dilanjutkan penggeledahan tempat kos di Toroh.

Hasil penggeledahan di tempat indekos di wilayah Kecamatan Toroh, sambung AKP Agung Joko, ditemukan barang bukti berupa kunci L, kunci pas/ring dan pisau dapur.

Baca Juga: Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Tahun 2024

“Kedua tersangka mengakui pada Desember 2023 telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari satu kali di Kabupaten Grobogan di beberapa lokasi,” ujar AKP Agung Joko.

Polisi menemukan tiga sepeda motor diduga hasil kejahatan, yakni 1unit motor Honda Beat berplat nomor K 477 RJ, 1 unit motor Honda Beat berplat nomor K 3870 LJ, dan 1 unit motor Honda Scoppy K 6725 IP.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tambah Kasat Reskrim AKP Agung Joko. ***

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler