Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Pajak Dalam Pembangunan Pabrik Semen

22 November 2023, 21:47 WIB
SAP (baju biru) tersangka kasus pajak terkait pembangunan Pabrik Semen Grobogan sebelum ditahan di Lapas Purwodadi. /Media Purwodadi/dok Kejari Grobogan

Media Purwodadi – SAP Direktur CV Adhi Jaya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan di Lapas Kelas II B Purwodadi terkait kasus pajak dalam pembangunan Pabrik Semen Grobogan.

CV Adhi Jaya, dijelaskan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, merupakan suplier di bidang jasa konstruksi dengan spesifikasi jalan dan bangunan sipil pada pembangunan Pabrik Semen Grobogan di Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo.

 

 

"SAP telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan selama 20 hari mulai Selasa 21 November 2023, di Lapas Kelas II B Purwodadi,” kata Kasi Intel Frengki pada Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Lewat Rapat Pleno Dewan Pengupahan, Para Pekerja Kabupaten Grobogan Usul UMK Naik 4,28 Persen

Penahanan SAP lanjut Frengki, setelah Kejari Grobogan menerima pelimpahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari PPNS Kantor Dirjen Pajak Jateng I. Kasus yang menjerat SAP terkait pajak.

SAP didampingi penasihat hukum R. Agoeng Oetoyo ketika kasus pajak itu dilimpahkan dari PPNS Kantor Dirjen Pajak Jateng I sebagaimana pelimpahan dari Kejati Jateng ke Kejaksaan Grobogan.

 

 

Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki, kasus yang membuat SAP ditahan karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 2019.

Baca Juga: Menunggu Hujan Reda, Seorang Warga Penawangan Grobogan Meninggal Dunia di Warung Makan

Kerugian Negara

“Sehingga timbul kerugian pada pendapatan Negara dengan total sebesar Rp 831.597.410,akibat tindakan tersangka SAP,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

SAP dikenai Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Adapun bunyo Pasal 39 ayat (1) huruf c adalah, barang siapa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau lengkap,” tambah Frengki Wibowo. ***

 

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler