Polres Grobogan Tangkap Dua Tersangka Pemilik 1.980 Butir Obat Terlarang Berlogo Y

19 Oktober 2023, 22:14 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dalam risil narkoba di Polres Grobogan, Kamis 19 Oktober 2023. /Media Purwodadi/Setiadi

 

Media Purwodadi - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Grobogan menangkap dua pemuda warga Tanggungharjo yang hendak mengedarkan obat keras berlogo "Y" ke kalangan pelajar di Kabupaten Grobogan.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, dua tersangka yang diamankan anggota Sat Resnarkoba, adalah ZF (32) dan ZF (21), warga Desa Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

 

 

“Kedua tersangka ditangkap di sebuah indekos di Dusun Dukoh, Desa/Kecamatan Gubug, Grobogan. Obat belum sempat diedarkan sudah kita tangkap,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Kamis 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Polres Grobogan Gandeng Stakeholder Resmikan Sekolah Gaul Anti Kekerasan di SMK Pembangunan Nasional

Didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, Kapolres mengatakan penangkapan kedua tersangka ZF (32) dan ZF (21), setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat berbahaya.

Informasi dari masyarakat lanjut Kapolres, menyebutkan bahwa diduga terjadi transaksi obat-obatan yang masuk kategori obat keras atau pembeliannya harus dengan resep dokter di Jalan Purwodadi – Semarang di Desa Gubug, Grobogan.

Selanjutnya kata AKBP Dedy Anung, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data akurat terkait informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

 

 

“Anggota Sat Resnarkoba mencurigai orang sebuah indekos di Desa Gubug yang diduga lokasi peredaran. Anggota kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas Kapolres Grobogan.

Baca Juga: Pasca Anjlok, Jalur Wates - Sentolo Kulonprogo Kembali Dilalui Kereta Api dengan Kecepatan Terbatas

1.980 Butir Obat

Dari hasil penggeledahan di lokasi, tambah Kapolres, anggota Sat Resnarkoba menemukan dua botol plastik berwarna putih. Di dalamnya berisi sekitar 1.980 butir sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo "Y".

Dalam penggeledahan itu, sambung Kapolres Grobogan, anggota Sat Resnarkoba menemukan juga 10 butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" terbungkus kertas tisu yang diduga akan diedarkan.

 

 

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari kedua tersangka dalam penangkapan tersebut, adalah uang tunai Rp225.000, satu handphone merk Samsung Galxy A8 warna hitam dan satu handphone merk Oppo A 53 warna biru.

"Kedua tersangka akan dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegas Kapolres AKBP Dedy Anung. ***

 

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler