Korsleting Listrik Jadi Penyebab Kebakaran, Berikut Penjelasan PLN ULP Purwodadi untuk Masyarakat

27 September 2023, 10:35 WIB
Masyarakat wajib mengetahui bagaimana melakukan instalasi listrik yang benar di rumah. /PIXABAY./

Media Purwodadi - Beberapa waktu tetakhir terjadi kebakaran di Kabupaten Grobogan. Kepolisian mengungkap mayoritas penyebab kebakaran adalah konsleting listrik.

Manajer PT PLN (Persero) ULP Purwodadi, Mahardika Ferry menjelaskan, perihal kelistrikan terdapat batasan kewenangan antara pelanggan dan PLN sendiri.

Batasan yang terkait adalah kWh Meter yang menjadi kewenangan PLN. Sementara, Kabel setelah Kwh Meter sampai dengan pada instalasi listrik atau bangunan pelanggan merupakan kewenangan dari pelanggan.

Baca Juga: Lupakan Kekalahan Derbi Madrid Kontra Atletico. Misi Real Madrid Kembali ke Jalur Kemenangan Kontra Las Palmas

"Sementara, korsleting atau hubungan pendek listrik merupakan kondisi dimana konduktor positif dan negatif kabel saling berhubungan," ujar Mahardika, sapaan akrabnya, Selasa, 27 September 2023.

"Hubungan tersebut menyebabkan timbulnya arus listrik yang besar pada kabel, sehingga menghasilkan panas yang tinggi dalam waktu yang cepat," tambahnya.

Mahardika juga menjelaskan, penyebab korsleting listrik sendiri bisa dimungkinkan karena ada kondisi abnormal di sisi instalasi.

"Untuk kondisi abnormal Mulai dari hal yang paling kecil ya, seperti masyarakat yang masih awam seringkali menumpuk stop kontak secara berlebihan tanpa melihat kondisi alat elektroniknya," tambah Mahardika.

Hal ini merupakan salah satu penyebab timbulnya korsleting listrik yang dapat menyebabkan kebakaran rumah.

Kabel Standar

Kebakaran yang disebabkan korsleting listrik biasa terjadi karena tidak menggunakan kabel yang sesuai standar.

Mahardika menjelaskan, kabel yang sesuai standar itu adalah yang sesuai dengan peruntukannya atau menyesuaikan dengan beban instalasi yang ada.

"Dalam hal ini kami mengimbau ke masyarakat untuk dapat memastikan instalasi listrik dirumah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), " ujarnya.

SLO sendiri adalah bukti pengakuan bahwa instalasi listrik berfungsi sesuai dengan ketetapan standar laik operasi.

Setiap rumah tangga atau instansi diharapkan mempunyai SLO atau Sertifikat Laik Operasi ini.

SLO tidak diterbitkan oleh PLN, namun penerbitannya dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang sudah diakui oleh Dirjen Ketenaglistrikan Kemen ESDM.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembacok Guru di Gubug Grobogan, Begini Motif Pelaku Lakukan Perbuatan Ini

"Berdasarkan UU No 30 tahun 2008 tentang ketenaglistrikan setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki SLO," ungkapnya.

Mahardika kembali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengutak- atik APP mulai KwH Meter maupun MCB yang merupakan kewenangan PLN.

"Jika ada yang mengutak atik kWh Meter atau MCB, itu tidak diperbolehkan. Selain berbahaya, mengotak atik APP juga termasuk dalam pelanggaran," tambah Mahardika.***

Editor: Agung Tri

Tags

Terkini

Terpopuler