Pura Pura Hendak Sewa Lahan untuk Jualan Seblak, Perempuan Asal Grobogan Ini Curi Dua Unit HP

22 Juni 2023, 09:03 WIB
Rumah korban yang ada di Jalan Raya Solo - Purwodadi, Desa Krangganharjo, Kabupaten Grobogan, yang lahan depannya hendak disewa pelaku untuk jualan seblak. //Humas Polsek Toroh.

Media Purwodadi - Seorang perempuan di Grobogan ini terpaksa berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan pencurian HP bernilai jutaan rupiah.

Kasus ini bermula ketika perempuan berinisial Sr (30), yang merupakan pedagang bunga di sebuah pasar di Purwodadi ini berkunjung ke rumah Nur (33), warga Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Sabtu 3 Juni 2023.

Tujuan kedatangan Sr hendak menyewa lahan di depan rumah korban yakni Nur, untuk dijadikan tempat jualan seblak.

Baca Juga: Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Grobogan, Satu Tewas Tertimpa Muatan Sound System

Lantaran suami korban belum pulang dari pekerjaannya, Nur meminta Sr kembali ke rumahnya pada sore hari.

"Jadi pelaku ini yakni saudari Sr datang ke rumah korban yakni saudari Nur pada Sabtu, 3 Juni 2023 dengan tujuan untuk menyewa lahan guna berjualan makanan seblak," jelas Kapolsek Toroh, AKP Sapto dalam keterangannya.

Sebelum pelaku datang, korban meletakkan dua ponsel yakni Oppo A16 dan NARZO 50i di atas kasur yang ada di ruang tamu sekitar pukul 15.00 WIB dan ditinggal ke belakang.

Hanya ada anak korban yang masih kecil tengah asyik menonton TV di ruangan tersebut.

Saat kembali ke ruang tamu, korban hendak memakai dua unit ponselnya. Namun, saat dicari di atas tempat tidur, dirinya tidak menemukan dua unit HP miliknya tersebut.

"Korban kemudian melaporkan ke Polsek Toroh dan kita langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelas AKP Sapto.

Korban baru mengingat bahwa sebelumnya ada seorang perempuan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax ke rumahnya.

"Sebelum kejadian, korban menjelaskan ada seorang wanita dengan perawakan gemuk tinggi kulit hitam menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam datang ke rumah korban," jelas AKP Sapto.

"Tujuannya akan menyewa halaman rumahnya untuk berjualan makanan seblak, namun oleh korban tidak berani memutuskan karena nunggu suaminya pulang dan korban menyuruh untuk kembali lagi pada sore harinya," papar AKP Sapto.

Berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga didapati alamat kos pelaku yang berada di daerah Kuripan, Purwodadi.

"Hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, Unit Reskrim Polsek Toroh dan Tim Resmob Polres Grobogan langsung menuju ke kos pelaku dan ditemukan pelaku di sana," ujar AKP Sapto.

Saat diinterograsi, pelaku mengakui telah mencuri dua HP milik korban. Dua unit ponsel ini juga masih berada di tangan pelaku.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Pada Kamis 22 Juni 2023, Dilihat Dulu Yuk

"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Toroh beserta BB berupa dua unit ponsel dan satu motor Yamaha NMax dengan nomor polisi K-2924-BDF yang dipergunakan sebagai sarana," jelas AKP Sapto.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp3,5 juta. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, korban ditahan di Polsek Toroh.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Saat ini, pelaku ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya," jelas AKP Sapto.***

Editor: Agung Tri

Tags

Terkini

Terpopuler