Seorang Pelajar di Grobogan Ini Dicabuli Sepupunya Sendiri, Sang Ibu Laporkan Tindakan Pelaku ke Polisi

19 Juni 2023, 13:26 WIB
Ilustrasi pencabulan yang terjadi di Kradenan, Grobogan. /Pixabay/geralt

Media Purwodadi - Tindak pencabulan terjadi di Kabupaten Grobogan. Kali ini korban bernama Mawar, bukan nama sebenarnya, bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun.

Masa depan Mawar terancam suram lantaran perbuatan kakak sepupunya yang nekat melakukan pencabulan terhadap dirinya.

Hal itu diketahui setelah sang ibu yang curiga dengan isi pesan Whatsapp milik putrinya. Hingga akhirnya, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kradenan.

Baca Juga: Hasil Balapan Seri 7 MotoGP 2023 di Sirkuit Sachsenring, Jerman. Jorge Martin Sukses Asapi Francesco Bagnaia

Kasus ini bermula ketika sang ibu membaca isi WA di ponsel milik Mawar. Dalam isi pesan WA tersebut, sang ibu membaca curahan hati anaknya kepada seorang temannya.

Isi curahan hati Mawar yakni tentang perbuatan pelaku yang berinisial AAR (23), warga Ogan Komering Selatan, Sumatera Selatan.

"Awalnya pada hari Selasa, 23 Mei 2023, sekira pukul 22.53 WIB, HP milik korban bunyi dan sang ibu bangun. Ibu korban membaca adanya pesan bahwa korban bercerita dengan temannya," ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam keterangannya.

"Dalam isi WA tersebut korban menceritakan kepada temannya jika pernah disetubuhi oleh tersangka," tambahnya.

Hingga akhirnya, sang ibu menanyakan tentang peristiwa tersebut kepada Mawar. Bak petir di siang bolong, ibu Mawar kaget dengan pengakuan anaknya yang sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali.

"Kejadian pertama terjadi pada Januari 2023. Saat itu, pelaku menginap di rumah ibu korban. Ayah korban saat itu bekerja di Jakarta. Kemudian, ibunya sedang ke pasar," jelas Kapolres.

Korban saat itu sedang di rumah bersama pelaku. Di saat itu juga, Mawar dipaksa mengikuti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.

"Korban menolak. Namun, lantaran takut, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku," tambah AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Peristiwa itu terulang lagi pada 21 Mei 2023 saat tersangka menginap di rumah NK. Korban yang sedang tidur sendirian itu dihampiri pelaku pukul 01.00 WIB.

Pelaku mengancam akan melaporkan peristiwa antara keduanya ke grup WA keluarga, jika menolak untuk diajak bersetubuh.

Tidak terima tindakan pelaku terhadap anaknya, ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa Mawar ini ke Polsek Kradenan.

Hingga akhirnya, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku saat bekerja sebagai buruh harian lepas di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Jual Sapi Tanpa Izin Pemiliknya, Warga Asal Grobogan Ini Dilaporkan ke Polisi

Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pencabulan ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau pasal 287 ayat (1) KUH Pidana.

Kini, pelaku terpaksa menghuni di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Agung Tri

Tags

Terkini

Terpopuler