Sudah Bertanggung Jawab dan Nikah Siri, Keluarga Pelaku Sesalkan Orang Tua Korban Laporkan ke Polisi

11 Juni 2023, 15:58 WIB
Ilustrasi pelaku yang menghamili korban di bawah umur hingga melahirkan kini ditahan pihak kepolisian. /Pexels/kindel-media

Media Purwodadi - Peristiwa anak perempuan di bawah umur yang dihamili oleh pacarnya sendiri berujung pada laporan ke polisi oleh pihak keluarga.

Orang tua korban menyesalkan anaknya tidak kunjung dinikahi oleh pelaku. Selain itu, keluarga korban mengungkapkan jika keluarga pelaku terkesan lepas tangan.

 

 

Hal itu dibantah oleh keluarga pelaku yang mengaku kaget karena mereka justru menerima Bunga, bukan nama sebenarnya sebagai bagian dari keluarga mereka.

Tidak hanya itu, mereka melaksanakan nikah siri lebih dulu lantaran Bunga masih di bawah umur. Hal itu diungkapkan oleh S, ayah kandung pelaku AS (17).

Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Grobogan, Rumah Milik Sepasang Lansia Ini Ludes Terbakar. Ini Penyebabnya!

S mengungkapkan, pihak keluarga korban bernama Bunga beserta ketua RT tempat mereka tinggal datang ke rumahnya.

Di situ, mereka mengungkapkan maksud kedatangannya karena Bunga hamil 4 bulan atas perlakuan AS, anak S.

"Saat pertama ke sini sama keluarga dan ketua RT mengaku hamil 4 bulan. Usai menentukan hari, akhirnya nikah siri di sini," ungkap S kepada wartawan, Jumat 8 Juni 2023.

Kemudian, keluarga pelaku beritikad baik dengan memastikan kesehatan kandungan Bunga. Mereka membawa korban ke klinik untuk melakukan USG.

"Dari penjelasan dokter itu dibilang kalau sekitar sebulan lagi akan melahirkan. Tanggal 18 Oktober 2022 anaknya lahir di Puskesmas Pulokulon 1. Jenis kelamin perempuan," ujar S.

S sendiri mengatakan pada saat korban melahirkan, keluarganya turut bersuka cita. Bahkan, mereka juga menunggui proses kelahiran tersebut.

Selesai melahirkan, korban dan anaknya dibawa ke rumah S. Orang tua AS juga turut merawat bayi perempuan tersebut.

"Kadang juga pulang ke rumah orang tuanya. Tapi berapa hari ke sini lagi. Puasa kemarin juga masih tinggal di sini," katanya.

Selama menjalani hari-hari di rumah mereka, kakak pelaku mengaku tidak ada tanda percekcokan.

Hanya saja, selesai lebaran, korban dan bayinya tidak lagi pulang ke rumah mereka.

"Biasa usia segitu, ribut masalah cemburu. Adik saya 'kan kerja, jarang pulang. Keluarga juga bermaksud menikahkan resmi, tapi usianya belum cukup. Malah sudah dipolisikan," sesal R, kakak kandung AS.

Pihak keluarga pelaku mengaku sudah dimediasi pihak kepolisian. Namun, keluarga korban masih bersikeras untuk membawa ke meja hijau.

"Padahal kami mau tanggungjawab," kata R.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial AS yang masih berusia 17 tahun dilaporkan ke Polsek Kradenan lantaran telah menghamili anak di bawah umur hingga melahirkan.

Korban bernama Bunga, 16 tahun, menanggung akibat dari perbuatan pelaku yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri.

Baca Juga: Final Liga Champions, Kalahkan Inter Milan, Manchester City Raih Gelar Juara Liga Champions Untuk Pertama Kali

Korban hamil setelah ditiduri oleh pelaku sebanyak tujuh kali di kamar sewa di daerah Kradenan, Kabupaten Grobogan.

 

 

Orang tua Bunga melaporkan AS ke Polsek Kradenan lantaran tidak punya itikad baik untuk menikahi dan menafkahi anaknya.

Aparat Reskrim Polsek Kradenan menangkap AS. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AS ditahan sambil menunggu ke proses hukum selanjutnya.***

Editor: Agung Tri

Tags

Terkini

Terpopuler