Dua Anak Punk Grobogan Ini Keroyok Penghuni Kos Hingga Alami Luka Luka, Ternyata Ini Penyebabnya

29 Mei 2023, 15:34 WIB
Lokasi kos korban di daerah Banaran, Kota Purwodadi, tempat terjadinya pengeroyokan. /Humas Polres Grobogan/Deni/

Media Purwodadi - Dua anak punk diamankan polisi pasca pengeroyokan twrhadap WJA (25), warga sebuah kos di daerah Banaran Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

 

 

Peristiwa pengeroyokan terhadap korban tidak hanya dilakukan dua orang saja. Satu pelaku tengah menjadi DPO.

Dua pelaku pengeroyokan terhadap WJA ini yaitu YW alias Wiwin, 23 tahun warga Jengglong Barat dan AM.

Baca Juga: Tingkatkan Keandalan, PLN Optimalisasi Aset dengan Penggantian Incoming Trafo di Sragen

Peristiwa pengeroyokan ini dibenarkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan AKP Dedy Setyanto mengatakan.

Kapolsek menerangkan, peristiwa ini berawal saat korban dituduh menggadaikan sepeda motor milik DW alias Incess, yang merupakan teman para pelaku.

"Saat itu korban sanggup mengembalikan uang pada DW alias Inces untuk menebus sepeda motor yang digadaikan," ujar AKP Dedy Setyanto.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Gubug dan Penawangan ini menjelaskan, hingga batas waktu yang telah disepakati antara korban dan DW, ternyata WJA tidak segera mengembalikan sepeda motor tersebut.

Lantaran tidak menemui pemilik motor, DW berinisiatif untuk melaporkan kepada tiga pelaku yang diketahui anak punk tersebut.

‘’Para terduga pelaku yang mengetahui alamat kos pacar korban dari DW alias Inces kemudian mendatangi kos tersebut,’’ ujar AKP Dedy Setyanto.

Sesampainya di kamar kos, pelaku mengetuk pintu kamar korban. Mengetahui korban didatangi tiga pelaku, langsung lari ke kamar mandi.

Tahu targetnya masuk ke kamar mandi, para pelaku membuka pintu kamar mandi dan langsung mengeroyok dan memukuli korban hingga luka luka.

Baca Juga: Gowes ke Air Terjun Widuri, AKBP Dedy Anung Kurniawan Kenalkan Potensi Tempat Wisata di Kabupaten Grobogan Ini

"Setelah pintu kamar mandi dibuka, para pelaku mengeroyok dan memukuli korban hingga mengalami luka luka,’’ jelas Kapolsek.

Dua pelaku pengeryokan ini telah diamankan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

"Kita masih mengejar satu orang pelaku lain yang sudah masuk DPO," ujar AKP Dedy Setyanto.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Tags

Terkini

Terpopuler