Media Purwodadi - Seorang pria berinisial Pr (52) ditangkap anggota Polsek Wirosari, Kabupaten Grobogan, setelah kedapatan menjual kupon togel alias toto gelap.
Warga Karangasem, Kecamatan Wirosari ini tidak berkutik saat petugas menyergap pria penjual kupon togel tersebut di rumahnya.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap penjual kupon togel ini.
"Penangkapan terhadap pelaku ini setelah kami mendapatkan adanya informasi dari masyatakat terkait penjualan togel yang ada di sekitar Kecamatan Wirosari dan telah meresahkan," ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan, Jumat, 4 April 2023.
Petugas Resmob Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan Pr yang tengah melakukan aktivitas perjudian jenis togel tersebut.
‘’Barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya yakni uang tunai Rp. 438 ribu, 4 bendel kupon kosong, 4 bendel kupon yang sudah terisi, 1 lembar kertas angka keluaran togel, dan 1 buah bolpoin,’’ ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Grobogan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 (e) dan 2 (e) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp25 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menegaskan, penangkapan pelaku tindak perjudian ini merupakan salah satu komitmen Polres Grobogan untuk menciptakan kondusifitas di bulan Ramadhan.***