Curi Kunci Kontak Untuk Ambil Motor Milik Teman Kos, Pria di Grobogan Dibekuk Polisi

31 Maret 2023, 21:42 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan memeriksa pelaku pencurian sepeda motor di tempat kos Kampung Jetis, Kelurahan Purwodadi, Grobogan. /dok Polres Grobogan

Media Purwodadi - Aksi tak terpuji dilakukan RMM (28) warga Lingkungan Jengglong Barat, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Dia nekat mencuri motor teman satu kosnya.

 

 

Namun yang membuat tak habis pikir, setelah mencuri sepeda motor milik DIM, teman satu kos di Kampung Jetis, Kelurahan Purwodadi, pelaku berpura-pura ingin membantu korban.

Pelaku mengaku dapat menemukan sepeda motor milik DIM dengan perantara orang pintar. Jika korban bersedia menerima bantuan tersebut, dia diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai tebusan.

Baca Juga: Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Narkoba Internasional, Polda Metro Jaya Terima Penghargaan MURI

Adapun aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan RMM, menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa berawal dari pelaku yang mengambil kunci kontak motor korban.

"Pelaku awalnya mengambil kunci kotak sepeda motor milik DIM pada Juma 17 Maret 2023. Kemudian selang dua hari yakni pada Minggu 19 Maret, pelaku membawa kabur motor korban," jelas AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

 

 

Sepeda motor milik korban saat itu diparkir di depan kos di Kampung Jetis, Kelurahan Purwodadi. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, pelaku mencuri motor korban menggunakan kunci kontak yang dicuri dua hari sebelumnya.

Baca Juga: Dua pasangan Tak Resmi Terjaring Operasi Cipta Kondisi Tempat Indekos di Godong

Bantuan Orang Pintar

"Jadi setelah membawa kabur motor tersebut, korban kebingungan. Pelaku kemudian berpura-pura ingin membantu dengan mencarikan motor itu melalui perantara orang pintar, asal ada uang tebusannya," kata Kasat Reskim.

Kendati ada tawaran dari pelaku, namun korban tetap melaporkan peristiwa pencurian sepeda motornya ke Polres Grobogan. Korban tetap melapor karena mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.

 

 

Laporan korban kemudian diteruskan ke Satuan Reskrim Polres Grobogan yang kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan mengarah kepada RMM sebagai pelaku pencurian.

"Pelaku kemudian kita tangkap. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," ujar AKP Kaisar Ariadi Pradisa.***

 

 

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler