Kapolres Grobogan Menerima Masukan Dari Kejari Terkait Kasus Pemerasan Pria Mengaku Wartawan

25 Maret 2023, 15:35 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya saat memberikan penjelasan kasus pemerasan, Jumat 24 Maret 2023. /dok Polres Grobogan

Media Purwodadi - Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya mengatakan pihaknya mendapat masukan dari Kejari Grobogan terkait kasus pemerasan yang dilakukan Suwarno, pria yang mengaku wartawan.

 

 

"Kami juga mendapatkan saran dari Kejari Grobogan untuk menambahkan pasal dalam kasus itu. Karena korban pemerasan dari pelaku bernama Suwarno, pria yang mengaku wartawan diduga tidak hanya satu orang," jelas Kapolres Grobogan, Jumat petang 24 Maret 2023.

Kapolres Grobogan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan kepada awak media, pihaknya sudah menyampaikan ke publik apabila merasa jadi korban pemerasan dari pelaku untuk segera melapor ke Polres Grobogan.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pria Mengaku Wartawan Pemeras Pengusaha Properti di Grobogan, Begini Kronologinya

"Silahkan yang merasa menjadi korban pemerasan melapor ke Polres Grobogan," jelas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan di hadapan awak media.

 

 

Dalam penanganan kasus tersebut Kapolres Grobogan juga sempat menanyakan mengenai kerja wartawan. Karena pihaknya juga perlu mengetahui mana yang wartawan dan yang hanya mengaku wartawan.

"Dari sisi profesi juga kami ingin lebih tahu, sehingga bisa membentengi dari mereka yang mengaku wartawan. Untuk kasus pidananya sudah tidak masalah," kata Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Baca Juga: Bertabrakan Dengan Mobil Anggota DPRD Grobogan di Jalan Bendungan Kletak, Pembonceng Sepeda Motor Meninggal

Tetap Diproses

Ketua PWI Grobogan Felek Wahyu mengatakan, bahwa menyikapi kasus adanya pria mengaku wartawan yang diduga melakukan pemerasan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus PWI Jawa Tengah.

 

 

"Saya sudah berkoordinasi dengan PWI Jateng, mereka siap kalau akan dimintai masukan apabila yang dibahas kewartawanannya. Namun untuk urusan pemerasan dalam kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan polisi," ujar Felek.

Sedangkan Wakil Ketua IJTI Muria Raya Arif Nur Rohman, menyampaikan bahwa apa dalam kasus tersebut apa yang dilakukan Suwarno masuk dalam tindak pidana. Sehingga soal status kewartawanannya tidak perlu dibahas.

"Tindakannya sudah masuk tindak pidana. Siapapun yang melakukan tindak pidana, entak itu wartawan, masyarakat bahkan polisi tetap diproses," tambahnya.***

 

 

 

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler