Terkait Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Bawaslu Grobogan Ingatkan 7 Prinsip Ini

21 Maret 2023, 20:22 WIB
Hasil pengawasan daerah pemilih dan alokasi kursi anggota DPRD Grobogan dalam Pemilu tahun 2023 /dok. Bawaslu Grobogan/

Media Purwodadi - Bawaslu Grobogan mengeluarkan himbauan tujuh prinsip terkait persiapan daerah pemilihan (Dapil) alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten pada pemilihan umum 2024.

 

 



Ketujuh asas tersebut diantaranya, persamaan suara, menganut sistem pemilu proporsional, asas proporsionalitas, keutuhan wilayah, kesamaan wilayah, kohesi dan kontinuitas. Selain itu, setiap daerah pemilihan dialokasikan minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menjelaskan, Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Grobogan dalam rangka pencegahan penyimpangan pemilu dan pemantauan tahapan penyiapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Berikut Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadan 2023 dan 124 Titik Pengamatan Hilal di Indonesia

“Kami telah kirimkan surat imbauan ke KPU Grobogan sebagai wujud pencegahan dari Bawaslu. Harapan kami, KPU Kabupaten Grobogan dapat memperhatikan poin-poin yang telah kami sampaikan tersebut dalam penyusunan Dapil,” terangnya.

Lebih kanjut, Fitria, Bawaslu juga membuat laporan masyarakat, pengaduan, komentar dan tanggapan masyarakat pada tahap penyiapan Dapil ini.

Laporan, komentar atau tanggapan dapat disampaikan secara online melalui tautan https://bit.ly/LaporMaslugan Dapil atau dengan mendatangi langsung kantor Bawaslu Grobogan.

Baca Juga: Ini Nama Baru Jalan Sugihmanik Yang Dibangun PT Semen Grobogan Dengan Dana Rp83 Miliar

Sebagaimana diketahui KPU Kabupaten Grobogan telah mengumumkan susunan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilu 2024 dan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 bahwa Kabupaten Grobogan Total Perolehan 50 Kursi pada Pemilu 2024 dan 5 dapil.

“ayo awasi bersama pemilu 2024, kami mengajak warga Grobogan untuk mengawasi bersama tahapan pemilu 2024 termasuk tahapan penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan,” pungkasnya.***

Editor: Agung Tri

Sumber: Bawaslu Grobogan

Tags

Terkini

Terpopuler