Pendaftaran CASN Ditutup, Ini Top Three Pertarungan Pelamar di Kota Semarang

27 Juli 2021, 22:32 WIB
Inilah Daftar Gaji PNS 2021 Berdasarkan Golongan atau Tingkat Pendidikan SD, SMA, S1 hingga S3  / Instagram @korpri_indonesia/

Media Purwodadi – Pendaftaran CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) tahun 2021 di Kota Semarang mencapai 25.373 orang pelamar.

Puluhan ribu pendaftar akan bertarung di tahap berikutnya untuk mengisi 3.532 posisi pegawai baru di pemerintahan di Kota Semarang.

Dari proses pendaftaran CASN setelah resmi ditutup, inilah top three lowongan yang paling banyak diperebutkan pelamar di Kota Semarang.

Baca Juga: Kisah Wagub Jateng Taj Yasin Donor Plasma Konvalesen : Kami Datang 7 Orang, Hanya 2 Bisa Donor di PMI Semarang

Hingga penutupan pendaftaran CASN 26 Juli, top three posisi yang paling diperebutkan di Kota Semarang masih ditempati.

“Top three yakni formasi penyusun laporan keuangan, banyak banget yang pengen gabung disitu. Kemudian ada terampil perencana, ini yang diminati juga. Terakhir formasi jabatan ahli pertama perencana,” urai Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang, Litani Satyawati, kepada wartawan, Selasa, 27 Juli 2021.

Litani menjelaskan, posisi top three masih sama hingga ditutupnya pendaftaran pada Senin 26 Juli 2021 pukul 23.59 wib.

Litani Satyawati menjelaskan, jumlah pelamar CASN tahun 2021 membludak dari data pendaftaran CASN diketahui CPNS 21.821 orang pendaftar dan PPPK sebanyak 3.552 orang

“Yang melamar posisi CPNS ada sebanyak 21.821 orang, kemudian pelamar PPPK yang mengambil formulir ada 3.630 orang tapi yang submit hanya 3.552 orang,” urai Litani Satyawati.

PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca Juga: Kenali 7 Tanda Tubuh Di Penuhi Racun, Detoks Segera Agar Tidak Menimbulkan Penyakit Serius

Perbedaan utama PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

PPPK

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Apabila waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan. Kemudian juga cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak dapat.

Besaran gaji PNS adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500

Golongan II: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000

Golongan III: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000

Golongan IV: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.

Besaran gaji PNS adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Terkini

Terpopuler