Wilayah Zona Merah Bertambah Jadi 25, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Berikan Dua Poin Instruksi

29 Juni 2021, 17:29 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /humas pemprov jateng/

Media Purwodadi - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan instruksi terkait bertambahnya wilayah zona merah menjadi 25 daerah.

Ganjar Pranowo memberikan tujuh instruksi kepada para bupati/walikota yang daerahnya masuk dalam 25 wilayah zona merah.

Sebanyak 25 daerah masuk zona merah di Jateng antara lain, Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Perintahkan Bupati Batang Siapkan Laboratorium PCR

Ganjar Pranowo mengatakan, langkah yang cepat untuk menekan angka penyebaran Covid-19 itu diterbitkan dalam Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jawa Tengah. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar Pranowo, Selasa 29 Juni 2021.

Ada dua poin instruksi yang diberikan Ganjar Pranowo, yakni poin pertama untuk bupati/walikota.

Pada poin ini, ada tujuh perintah Ganjar Pranowo kepada para pimpinan daerah di Jawa Tengah.

Instruksi tersebut yaitu bupati/walikota wajib melakukan pembatasan total atau lockdown pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah.

Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.

Ganjar menekankan, semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat.

Kemudian, laranganan kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang.

Larangan keramaian tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mansiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tidak zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta satgas jogo tonggo,” tegas Ganjar.

Bupati/Walikota juga diperintahkan Ganjar agar mendorong gerakan saling mengingatkan atau 'eling lan ngelingke'.

Menurut Ganjar, gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” katanya.

Call Center

Instruksi selanjutnya yakni pengaktifan call center atau hotline Bupati/Walikota untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19.

Ganjar menjelaskan, setiap keluhan dan aduan dari masyarakat harus ditangani secara cepat.

Di samping itu, Ganjar memerintahkan kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.

Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Ganjar Minta 7000 RT se Jateng Harus Lockdown

Sediakan Tempat Isolasi

Ganjar Pranowo juga memerintahkan seluruh bupati/walikota menyediakan tempat isolasi terpusat dengan memanfaatkan aset-aset pemerintah untuk keperluan itu.

Perintah penting Ganjar yakni percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan walikota diminta membuat sentra vaksinasi.

"Silahkan bekerjasama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar.

Sedangkan poin kedua ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah, Pangdam IV Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jawa Tengah.

Pada poin ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memerintahkan seluruhnya mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Pemprov Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler