"Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dsb," tambah Bey.
Pada kesemptan yang sama, Bey Machmudin menegaskan, jika pegawai sudah berada di Jakarta, maka tidak perlu melakukan perpanjangan cuti.
Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah KTT ASEAN 2023, Puncak Waringin Labuan Bajo jadi Tempat Spouse Program
"Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk (kerja di kantor), tidak perlu perpanjang cuti," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang sudah mudik dan masih di kampung halaman untuk menunda kembali ke Jakarta.
Hal itu disampaikan Kepala Negara untuk menghindari kemacetan di puncak arus balik Lebaran 2023, yang diperkirakan terjadi pada 24 dan 25 April 2023.***