1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian yang tertulis dalam surat itu.
Baca Juga: Meski Tak Bersalah 4 Zodiak Ini Tulus Mau Minta Maaf Duluan. Berikut Penjelasannya
Surat resmi tersebut ditandatangani oleh diteken Sekretaris Kabinet, Pramono Anung yang ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Seperti diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.***