Permasalahan Pupuk Subsidi di Petani, Waketum Pemuda Tani HKTI: Bukan Langka, Data yang Tak Akurat

- 23 Februari 2023, 11:40 WIB
Waketum Pemuda Tani HTI Didik S.Foto: Dokumen pribadi
Waketum Pemuda Tani HTI Didik S.Foto: Dokumen pribadi /

Media Purwodadi-  Petani di sejumlah daerah di Indonesia tidak jarang mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi di wilayahnya. Petani menilai jumlah produksi pupuk subsidi langka karena stoknya sedikit.

Sementara di sisi lain, produsen pupuk telah memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi melebihi ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Didik Setiawan menyebutkan soal pupuk subsidi langka dinilai tidak tepat.

Baca Juga: Bupati Grobogan Ingin Data Dapodik Disusun Dengan Benar, Agar Tak Ada Gedung Sekolah Rusak Parah

Kondisi itu, ungkap Ketua Umum Pemuda HKTI dikarenakan stok pupuk subsidi dari produsen sangat melimpah.

Menurut Wakil Ketua Umum Pemuda HKTI, menyebutkan dari data yang dihimpun bukan stok pupuk yang langka, melainkan masalah karut marut data petani serta problem di distribusi tingkat toko atau agen.

Misalnya, kata Didik yang pernah menjadi pengurus di Pemuda Tani HKTI Jawa Tengah, di daerah Jateng, pupuk subsidi terbilang cukup untuk memenuhi kebutuhan petani.

"Di Jateng 1 desa besar, terutama di Pantura, paling sebenarnya butuh urea 150 kg/ hektar. Rata-rata satu desa bisa memiliki 80-100 hektar sawah, (pupuk subsidi) sebenarnya cukup," tambah Didik dalam rilisnya, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Tragis, Pria Lansia di Kandangan Tewas Akibat Dianiaya Tetangga

Menurut Didik, istilah kelangkaan pupuk subsidi muncul karena data tak jelas, terutama dari kelompok tani.

Misalnya, Ketua Umum Pemuda HKTI mencontohkan jatah pupuk subsidi untuk 2023 diajukan pada 2022. Setelah tersedia, kadang banyak yang tidak ditebus.

Akibatnya kios pupuk lengkap (KPL) sebagai pengecer pupuk subsidi kelimpungan karena uang harus berputar. Akhirnya dia terpaksa menjual ke yang bukan haknya.

Masalah pupuk subsidi yang tak ditebus itu, kata Didik, disebabkan masalah waktu penyaluran yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan masa tanam.

"Pupuk didistribusikan pada Januari 2023. Sementara November dan Desember 2022 petani sudah mengolah tanah untuk menanam padi. Akibatnya, pupuk subsidi sedikit yang ditebus," jelas Didik.

Pemerintah, kata Didik, mengatur realisasi program pupuk subsidi sesuai dengan bulan anggaran namun berbeda dengan musim.

"Akhirnya tidak tepat antara realisasi anggaran dengan musim tanam," katanya.

Baca Juga: Korban Peristiwa Tragis di Grobogan Ini Bukan Orang Sembarangan, Candi Karsa Jadi Karya Hasil Tangannya

Selain itu, masalah data petani yang berhak mendapat pupuk subsidi masih bermasalah. Kadang, kata Didik, ada orang yang mendapat kartu tani padahal dia bukan pemilik atau penggarap sawah. Hal itu kerap terjadi di daerah dan rawan diselewengkan.

"Saya melihat kelangkaan itu hanya distribusi saja. Akurasi data petani itu susah. Kadang-kadang banyak mereka yang masuk di Poktan bukan petani dan bukan buruh petani. Ada oknum yang bukan petani dimasukkan sebagai petani," jelasnya.

Didik pun meminta pemerintah untuk meningkatkan anggaran pupuk subsidi demi meningkatkan hasil tani yang berkualitas dan mendukung food estate sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Anggaran ditambahain lagi kalau memang serius mendukung ketahanan pangan kita. Food estate gagal kalau pupuk tak optimal karena kualitas hasil tani dipengaruhi dari pemupukan kita juga," katanya.

Ia juga mengimbau kelompok tani untuk memasukkan data petani yang benar-benar akurat. Jangan sampai yang tak berhak mendapat pupuk subsidi dimasukkan ke data calon penerima.

Selain itu, Didik juga meminta fungsi pengawasan di zona yang rawan penyalahgunaan lebih diperketat lagi.

"Sebenarnya (stok pupuk subsidi) melimpah dan berbasis data usulan. Cuma kadang distribusi yang tidak tepat sasaran," kata Didik.

Penerima pupuk subsidi

Sementara itu, pemerintah dari awal memang mewanti-wanti bahwa pupuk subsidi harus didistribusikan tepat sasaran.

Untuk mencapai tujuan itu, sejumlah aturan dikeluarkan terkait pupuk subsidi ini. Berikut kebijakan yang mengatur subsidi pupuk tahun 2022.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.***

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x