Tarif Jalan Tol Trans Jawa Naik. Jakarta-Surabaya Capai Rp722 ribu

- 14 Agustus 2021, 22:42 WIB
Tarif Jalan Tol Trans Jawa naik. Jakarta-Surabaya capai Rp722.000.
Tarif Jalan Tol Trans Jawa naik. Jakarta-Surabaya capai Rp722.000. /Media Purwodadi/Jasa Marga/

 

Media Purwodadi- Tarif tol mulai 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB, diberlakukan penyesuaian tarif empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Waskita Toll Road.

Keempat ruas jalan tol adalah Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang dikelola PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.

Dasar hukum penyesuaian tarif empat ruas jalan tol berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai berikut:

1. Jalan Tol Pemalang-Batang sesuai dengan Kepmen PUPR No. 817/KPTS/M/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pemalang-Batang;

Baca Juga: Warga Jateng Bantu Pasien Covid di Kalimantan dan Pontianak. Ini Bantuan Yang Selamatkan Nyawa

2. Jalan Tol Batang-Semarang sesuai dengan Kepmen PUPR No.777/KPTS/M/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Batang-Semarang;

3. Jalan Tol Solo-Ngawi sesuai dengan Kepmen PUPR No. 820/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran tarif Tol Simpang Susun Bandara Adi Sumarmo dan Sragen Timur Pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi dan Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi;

4. Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo sesuai dengan Kepmen PUPR No. 903/KPTS/M/2021 Tanggal 26 Juli 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan
Tol Pasuruan-Probolinggo Seksi I-III (IC Grati – IC Probolinggo Timur).

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah