KPU RI Buka Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024, Berikut Syarat-Syaratnya!

21 Oktober 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum 2024. /Wikipedia/

Media Purwodadi – Komisi Pemilihan Umum RI telah membuka pendaftaran untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai peserta Pemilu 2024.

 

 

Tahapan pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai peserta Pemilu 2024 dibuka mulai 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran Capres dan Cawapres sebagai peserta Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Lalu bagaimana persyaratan pencalonan peserta Pemilihan Umum 2024 Presiden dan Wakil Presiden?

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Arsenal: Misi The Gunners Taklukkan The Blues Guna Rebut Puncak Klasemen Sementara

Mengutip akun Instagram resmi milik KPU RI, Calon Presiden dan Wakil Preside diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu.

Partai Politik peserta Pemilu dan/atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan yakni :

a. Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR sebelumnya
b. Memperoleh suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya

Dokumen persyaratan pencalonan harus disiapkan. Dokumen ini harus sesuai dengan Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang terdiri dari :

a) Pasal 9 ayat (1)

- Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Kesepakatan tertulis antar Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

- Surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan.

- Kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon.

- Naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon.

- Surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon.

b) Pasal 10 ayat (1)

- Surat rekomendasi dari jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B. REKOMENDASi-PPWP.

- Surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Masional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibubuhi materai dengan menggunakan formulir MODELB.VISI.MISI-PPWP.

- Surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Persyaratan Capres dan Cawapres diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut ini adalah persyaratan Capres dan Cawapres:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.

3. Tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

5. Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

6. Berusia paling rendah 40 tahun.

7. Pendidikan paling rendah SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sederajat.

8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.

9. Bukan bebas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.

Baca Juga: Lewat Surat Resmi, PSSI Dukung Arab Saudi Sebagai Calon Tuan Rumah Piala Dunia 2034

10. Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.

11. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.

 

 

Itulah penjelasan terkait persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 berdasarkan penjelasan dari KPU RI.***

Editor: Agung Tri

Sumber: KPU RI

Tags

Terkini

Terpopuler