Media Purwodadi - Keluarga Brigadir J meminta agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum meringankan hukuman Bharada E.
Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Dalam sidang tersebut agenda yakni pembacaan tuntutan kepads terdakwa Bharada E dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Resep Kue Keranjang Sederhana, Kudapan Khas Tahun Baru Imlek Ini Bisa Dibuat dengan 4 Bahan Saja
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 17 Januari 2023.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari PMJ News.
Kemudian, pihak keluarga meminta agar tuntutan kepada Putri Candrawathi adalah tuntutan maksimal
"Keluarga berharap tuntutan maksimal,” ujar Martin Lukas Simanjuntak.
Martin menerangkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa Putri Candrawathi sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga, serta masyarakat Indonesia.
“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia,” tambah dia.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta JPU bersikap progresif dengan membuat tuntutan bebas terhadap kliennya.
“Kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer,” kata Ronny.***