Media Purwodadi - Apakah boleh dan bagaimana hukumnya jika istri mengambil uang suami tanpa sepengetahuan suami? Berikut Buya Yahya berikan penjelasannya.
Pada salah satu majelis yang diisi oleh Buya Yahya, ada seorang jamaah bertanya tentang boleh tidaknya istri mengambil uang suami tanpa izin suami.
Pada pengajian Buya Yahya tersebut, jamaah melanjutkan hal tersebut bisa terjadi, karena si suami memiliki sifat pelit, perhitungan bahkan sampai ada yang tidak mau memberi nafkah.
Dikutip Media Purwodadi dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 29 September 2021, Buya Yahya menjawab menjelaskan tentang apa hukumnya jika suami pelit, bolehkan istri mengambil uang suami tanpa izin?.
Buya Yahya mengatakan, jika dia (istri) mengambil dengan cara yang benar melalui mahkamah, maka ajukan ke mahkamah.
Beliau melanjutkan, tetapi jika terlalu mendesak dan tidak memungkinkan untuk datang dan mengajukan ke mahkamah, maka menurut Buya Yahya mengambil uang suami tanpa izin hukumnya boleh.
“Seorang istri mengambil harta suami, karena saking pelitnya suami untuk memenuhi kebutuhan nafakahnya, dan untuk anak-anaknya. Tidak boleh lebih dari itu,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya melanjutkan, jika sang istri mengambil uang untuk bermewah-mewah, misalnya untuk membeli perhiasan atau untuk makan yang berlebihan yang tidak sewajarnya, maka tidak boleh.