Media Purwodadi - Jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan penindakan hukum (tilang) sebanyak 9.779 pelanggar lalin dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 selama empat hari berjalan.
Menurut Kabi Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dari 9.779 pelanggaran, 1.038 pelanggar ditilang dilakukan melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, drone maupun handheld.
"Penindakan pelanggaran lalin tersebut dilakukan melalui ETLE maupun manual," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Maret 2024.
Baca Juga: Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Serayu, Empat Tersangka Ditangkap
Dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, lanjut Kombes Pol Satake Bayu, ETLE Polda Jatengmenjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.
Penggunaan ETLE oleh Polda Jateng dalam empat hari pelaksanaan operasi, tambahnya, telah meng-capture 20.128 pelanggaran dan melakukan penindakan tilang kepada 1.038 di antaranya.
"Rinciannya, capture pelanggaran sejumlah 20.128, validasi sejumlah 17.102 dan tilang sejumlah 1.038. Untuk pembayaran tilang, dilakukan melalui Briva," jelas Kombes Pol Satake Bayu.
Baca Juga: Seorang Ibu Bunuh Anak Sendiri di Jakarta, Polisi Langsung Amankan Pelaku
Pelanggaran Paling Banyak
Pelanggaran yang paling banyak ditindak, lanjut Kombes Pol Satake Bayu, yakni soal kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka dan pengendara motor tidak mengenakan helm.