Kabupaten Demak
Nantinya personel gabungan, tambahnya, akan mengamankan pemungutan suara susulan (PSS) akan dilaksanakan pada 24 Februari mendatang di 114 TPS di 10 desa di Kabupaten Demak.
"Untuk pemungutan suara ulang (PSU) nanti dalam satu TPS dijaga oleh 10 Anggota Polri dan 5 TNI, sedangkan untuk Pemungutan suara susulan (PSS) dalam satu TPS diamankan 2 Polri dan 1 TNI " terang Kabidhumas
Kabid Humas Polda Jateng menghimbau warga masyarakat yang telah terdaftar untuk mengikuti pemungutan suara ulang maupun pemungutan suara susulan untuk hadir di TPS menggunakan hak pilihnya.
Kombes Pol Satake Bayu juga berharap pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana sesuai jadwal dan tertib serta aman. Polda Jateng juga terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta instansi terkait.***