Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining dan Sita 70 Barang Bukti. Kerugian Capai Rp7 Miliar

- 14 Oktober 2022, 11:00 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi periksa alat berat bukti illegal mining di Pati. Foto: Media Purwodadi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi periksa alat berat bukti illegal mining di Pati. Foto: Media Purwodadi /Humas Polda Jateng

Media Purwodadi- Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah berhasil menggulung 23 aksi penambangan illegal atau illegal mining di sejumlah wilayah.

Tidak saja merusak lingkungan, namun illegal Mining di Jawa Tengah telah sebabkan kerugian capai Rp7 Miliar lebih.

Satgas Puser Bumi Polda Jateng, juga menangkap 22 tersangka dan menyita sejumlah alat berat seperti truk dan excavator.

Keberhasilan Satgas Puser Bumi, diungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Dikirim Foto Wisuda SD Oleh Sang ibu Iriana Jokowi. Kaesang Pangarep: Kok Wagu Ngono To Aku

Selain menangkap tersangka, Satgas Puser Bumi Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp36 juta.

"Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222. 028.860," tegas Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

"Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Trans 7, Jumat, 14 Oktober 2022 : Anak Sekolah, Lapor Pak, Opera Van Java

"Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi ," tambah Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi

Kapolda Jateng menyebut, illegal mining dengan modus penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan.

Selain itu, tambah Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pelaku juga melakukan penambangan tanpa izin.

Selain sengaja berupa bisnis galian, illegal Mining juga ada yang dilakukan dengan alasan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi SCTV, Jumat, 14 Oktober 2022 : The Sultan Empire, Siapa Takut Orang Ketiga

"Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi 

Pelaku dijerat pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Ditandaskan Kapolda Jateng, pihaknya berkomitmen menindak tegas illegal mining tanpa pandang bulu. 

Setiap pelaku illegal Mining, akan diproses sesuai aturan yang berlaku. 

Namun, tambah Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jawa Tengah.

Sejumlah upaya dilakukan Polda Jateng diantaranya melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengawasi pertambangan yang berizin dan pertambangan yang tidak berizin. 

Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.

Pelestarian lngkungan hidup, tambah Kapolda, menjadi atensi semua pihak termasuk presiden dan DPR RI. 

Di bidang penegakan hukum, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa," terang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah