Selidiki Penyebab Kebakaran Tol Pejagan - Pemalang, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan Sekitar lokasi Kecelakaan

- 24 September 2022, 23:23 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. /Humas Polda Jawa Tengah.

 

Media Purwodadi - Polisi masih melakukan penyelidikan intensif kebakaran yang diduga sebagai pemicu kecelakaan beruntun di KM 253 ruas tol Pejagan - Pemalang, Brebes.

Penyelidikan dengan meminta keterangan dari 13 pemilik lahan yang terbakar di KM 253 tol Pejagan-Pemalang.

Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan di KM 253 tol Pejagan-Pemalang yang menyebabkan seorang pengendara tewas. 

Baca Juga: Polisi Periksa 18 Saksi Kebakaran Lahan di Kecelakaan Beruntun KM 253 Tol Pejagan - Pemalang, Brebes

Sebagaimana diketahui asap api akibat kebakaran itu diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan beruntun 13 kendaraan yang berakibat 1 orang meninggal dunia.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menerangkan sejauh ini Polres Brebes telah memeriksa 13 pemilik lahan serta pihak pengelola jalan tol.

Sedangkan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: Polisi Periksa Rekanan Tol Pejagan - Pemalang Terkait Kebakaran Lahan di Kecelakaan Beruntun KM 253

"Dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy

"Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok ," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dalam rilisnya, Sabtu 24 September 2022.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengungkapkan hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija (ruang milik jalan) tol.

Baca Juga: Bukan Dimanja, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dukung Cegah Radikalisme, Densus 88 Libatkan Eks Napiter

"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa di analisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija," Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy.


"Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya.

Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku 

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy

Polisi masih melakukan penyelidikan intensif kebakaran yang diduga sebagai pemicu kecelakaan beruntun di KM 253 ruas tol Pejagan - Pemalang, Brebes.

Penyelidikan dengan meminta keterangan dari 13 pemilik lahan yang terbakar di KM 253 tol Pejagan-Pemalang.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah