Subdisi Tepat MyPertamina Punya Syarat Untuk Jenis Kendaraan, Ini Penjelasannya!

- 12 Juli 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi pengisian bensin pada kendaraan besar di sebuah SPBU.
Ilustrasi pengisian bensin pada kendaraan besar di sebuah SPBU. /Instagram @pertamina.

Media Purwodadi – Pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina bisa dilakukan melalui situs subsiditepat.mypertamina.id.

Subsidi Tepat MyPertamina memfokuskan jenis kendaraan yang disarankan untuk melakukan pendaftaran adalah pengguna Pertalite dan Solar subsidi.

Jenis kendaraan yang diperkenankan untuk mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina antara lain : kendaraan roda 4, kendaraan roda lebih dari 4, kendaraan komersial penumpang, kendaraan komersial barang, kendaraan layanan umum dan non kendaraan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, Selasa, 12 Juli 2022 : Ada Potensi Hujan di Beberapa Wilayah

Sedangkan yang termasuk dengan kendaraan layanan umum, antara lain : ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk pengangkut sampah.

Untuk non kendaraan harus menyertakan surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait.

Menurut Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tegah PT. Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho.

Brasto mengatakan jika proses implementasi yang dilakukan pleh Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan memindai QR Code atau menginput nomor polisi kendaraan bermotor.

“Nantinya saat proses implementasi, Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memindai QR Code atau meninput nomor polisi kendaraan bermotor. Pembayaran BBM oleh konsumen tetap bisa menggunakan tunai, kartu kredit/ debit, atau dengan aplikasi MyPertamina,” jelas Brasto.

Brasto juga menjelaskan jika mekanisme pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat bisa menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk kendaraan pribadi.

Berikut dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar pada website subsidi tepat MyPertamina :

- foto KTP
- foto diri
- foto STNK tampak depan dan belakang (dalam satu foto)
- foto kendaraan tampak semua (tampak depan dan sisi)
- foto kendaraan tampak nomor polisi.

Sedangkan untuk kendaraan komersil barang, komersial umum, dan layanan umum memiliki persyaratan yang berbeda.

“Sementara itu, untuk kendaraan komersial barang, komersial umum dan layanan umum memerlukan KIR sebagai dokumen tambahan dan untuk konsumen non kendaraan perlu menyiapkan foto KTP, foto diri dan surat rekomendasi Instansi Pemerintah Daerah terkait. Semua dokumen tersebut berbentuk foto nantinya akan diminta unggah di website tersebut,” jelas Brasto.

Baca Juga: Pendaftaran Subsidi MyPertamina Dibuka di Semarang dan Cilacap, Ini Akses Pendaftaran Untuk Anda

Brasto juga menekankan jika pendaftaran dapat dilakukan di mana saja melalui telepon genggam, komputer, atau laptop yang terkoneksi dengan internet untuk mengakses website subsiditepat.mypertamina.id.

Pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina kembali dibuka per hari ini, Senin, tanggal 11 Juli 2022 untuk dua kota/ kabupaten lain di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap.

Pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina bisa dilakukan melalui situs subsiditepat.mypertamina.id. Jenis kendaraan yang disarankan untuk melakukan pendaftaran adalah pengguna Pertalite dan Solar subsidi.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah